Rabu 04 Jan 2017 18:11 WIB

Kapolri: Kenaikan Biaya BPKB dan STNK Bukan dari Polri

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Tito Karnavian
Foto: Republika/ Wihdan
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mulai Januari 2017 dinaikkan. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa kenaikan biaya tersebut bukan dari Polri. Akan tetapi, berdasarkan kebijakan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kenaikan ini bukan dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu karena temuan BPK," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Tito menjelaskan, terkait temuan BPK, pertama BPK menyatakan bahwa harga material untuk STNK dan BPKB sudah naik dan sejak lima tahun lalu belum ada kenaikan. Kemudian, kata dia, bila dibandingkan negara lain, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB ini masih terbilang rendah.

"Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat. Ini kan bisa menambah penghasilan negara," katanya.

Seperti diketahui, selama ini tidak sedikit pelat-pelat nomor kendaraan yang hanya dengan satu, dua, dan tiga digit nomor sampai ada tidaknya huruf di belakang nomor. Sehingga, per Januari ini akan ditertibkan dengan biaya pembuatan, misalnya NRKB satu angka dengan huruf di belakang Rp 15 juta, sedangkan yang tanpa huruf di belakang dikenakan biaya pembuatan Rp 20 juta.

"Penghasilan negara bukan pajak ini akan digunakan untuk membayar harga kenaikan bahan menutupi harga kenaikan bahan dan untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM, STNK, dan BPKB online jadi orang tidak perlu pulang kampung ini bisa  menghemat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement