Rabu 04 Jan 2017 17:45 WIB

Jelang Kenaikan Tarif STNK dan BPKB, Warga Padati Polda

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Mapolda Metro Jaya
Mapolda Metro Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang kenaikan tarif STNK dan BPKB yang akan diterapkan pada Jumat (6/1) mendatang, parkiran Polda Metro Jaya penuh. Pasalnya, banyak masyarakat yang mulai mengurus pembayaran pajak kendaraannya tersebut.

Di pintu masuk Polda Metro Jaya tampak tulisan 'maaf parkir Polda penuh'. Sementara, di depan Kantor Samsat Polda Metro Jaya tampak masyarakat sibuk lalu lalang. Tidak hanya itu, biro jasa yang biasa melayani masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut juga terlihat lebih sibuk dari biasanya.

Salah seorang Biro Jaya, Agus Yulianto (50) mengatakan, membludaknya masyarakat tersebut dikarenakan akan ada kenaikan tarif STNK dan BPKB. Hal ini terpantau dari banyak mobil-mobil yang berada di halaman Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Lihat aja parkiran penuh, ya karena kenaikan STNK dan BKPB itu," ujar salah seorang Biro Jasa STNK dan BPKB saat bsrbincang dengan Republika.co.id, di depan Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (4/1).

Agus sudah menjadi Biro Jasa di Polda Metro Jaya sejak tahun 1983. Menurut dia, masyarakat yang datang ke Polda hari ini tidak seperti hari biasanya. Menurut dia, menjelang kenaikan tarif tersebut sudah puluhan orang yang sudah diurusnya.

"Sejak 1983 sudah puluhan ribu yang sudah saya layani, hari ini banyak sekali, puluhan," ucapnya.

Sementara, salah seorang warga yang mengurus surat-surat mobilnya di Polda, Yoga Setio (38) mengeluh terkait dengan kenaikan tarif tersebut. Tidak hanya dirinya, kata dia, masyarakat lainnya pasti juga banyak yang mengeluh.

"Memang pada ngeluh, untuk perpanjangan atau kenaikan itu pasti orang menjerit, coba STNK mobil saja yang biasanya Rp 75.000 menjadi Rp 200.000," kata Yoga.

Yoga mempertanyakan alasan kenaikan tarif kendaraan tersebut. Padahal, kata dia, sebenarnya di Polda Metro saja sudah banyak pajak yang dipungut dari masyarakat. "Padahal pajak di sini sudah banyak bukan ratusan lagi, hampir ribuan loh, tapi masak naiknya dua kali lipat," ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan ini terjadi bukan karena keputusan pihak Polda Metro Jaya, melainkan karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama. Isinya mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan atau mutasi. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement