REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- KPU Kota Tasikmalaya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tasikmalaya lewat rapat pleno pada Selasa, (6/12). Hasilnya, terdata sebanyak 474.061 pemilih yang akan mempunyai hak untuk menentukan pemenang pada Pilkada 15 Pebruari 2017.
Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Khotum Khotimah mengatakan, pada rapat pleno sebenarnya terdapat satu data pemilih yang dicoret. Sebab, usai pengecekan ke lapangan didapati masih di bawah umur, yaitu 11 tahun. Padahal, berdasarkan aturan KPU yang berhak menggunakan hak pilihnya minimal berusia 17 tahun.
Adapun penetapan DPT lain tak mengalami kendala karena memenuhi prosedur. "Sesuai kesepakatan dilakukan pencoretan, karena memang kalau menurut aturan pun tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun dari semua proses yang dilakukan, Alhamdulillah DPT telah ditetapkan dan disepakati oleh seluruh perwakilan partai politik yang mengusung pasangan calon," katanya.
Di sisi lain, Relawan Pasangan Nomor Urut 2 Budi Budiman - Muhamad Yusuf, Yanuar Rifqi mengaku percaya kinerja KPU pada proses pendataan pemilih. Sebab menurutnya, DPT adalah data yang amat rentan untuk diprotes oleh pasangan calon lain jika terdapat masalah.
"KPU pasti berhati-hati dalam hal ini, makanya saya percayakan saja untuk DPT ini kepada KPU. Meskipun saya mewanti-wanti agar berhati-hati, apalagi saat ini dengan adanya kendala E-KTP maka patut lebih waspada soal potensi kecurangan," ujarnya.