REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk sepuluh perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Serentak 2017. “MK akan menggelar persidangan pengucapan putusan untuk tujuh perkara Pilkada, ditambah tiga putusan sela perkara sengketa Pilkada," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Rabu (26/4).
Tiga perkara yang akan diputus sela adalah sengketa pilkada yang seluruhnya berasal dari Kabupaten Yapen Provinsi Papua. Sementara itu tujuh perkara sengketa pilkada lain yang akan diputus adalah; sengketa Pilkada Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Maybrat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Lues Gayo, Kabupaten Bombana, Kabupaten Takalar, dan Kota Salatiga.
Sebelumnya, dari 49 gugatan sengketa pilkada di MK, hanya tujuh daerah ini yang perkaranya dilanjutkan karena dinilai Mahkamah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada. Adapun, Pasal 157 mengatur tentang batas waktu pengajuan gugatan sengketa pilkada, sementara Pasal 158 mengatur tentang ambang batas selisih perolehan suara yang berkisar 0,5 hingga dua persen dari total suara sah. “MK berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima apapun yang diputus oleh MK, sebagai pembuktian kedewasaan bangsa ini dalam berpolitik dan berhukum," kata Fajar.