REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Zulkifli Hasan mengatakan umat Islam yang menginginkan kepala daerahnya beragama Islam bukan rasis. Justru keinginan itu merupakan hak mereka, dan negara tidak boleh melarangnya. Sebab menurutnya hal ini sesuai dengan nilai-nilai empat pilar MPR, terutama nilai Pancasila.
"Jadi kalau ada orang Islam meminta gubernurnya beragama Islam jangan dibilang rasis. Begitu juga umat Islam tidak boleh melarang non muslim mencalonkan diri sebagai gubernur," jelas Zulkifli Hasan saat sosialisasi empat pilar bersama PP Wanita Syarikat Islam di Kompleks Parlemen, Senin (28/11).
Menurutnya rakyat Indonesia tidak bisa menolak keberagaman di seluruh penjuru nusantara. Hal ini sesuai dengan semboyan negara Indonesia Bhineka Tunggal Ika. Maka dari itu rakyat Indonesia harus tetap menjaga keberagaman, baik suku, agama dan bahasa. Dengan adanya sosialisasi empat pilar ini, Zulkifli juga berharap tidak ada lagi penistaan agama yang dilakukan oleh siapapun.
Sebab menistakan agama adalah pelanggaran yang paling berat di republik ini. Bagaimana pun juga sila pertama pada 'Pancasila adalah Ketuhanan yang maha esa'. Artinya seluruh rakyat Indonesia wajib beragama, tidak boleh yang tidak beragama. Maka dengan demikian penistaan terhadap agama sangat dilarang tidak hanya terhadap Islam.
"Menjaga Kebhinekaan itu tidak boleh menistakan keyakinan orang lain. Tapi harus saling menghargai dan menghormati," kata Ketua Umum PAN itu.
Zulkifli menyatakan keberagaman yang ada merupakan kekuatan yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga siapapun orangnya, agamanya, sukunya dan bahasanya memiliki hak yang sama. Dia juga menegaskan apabila ada kepala daerah yang menistakan agama maka sesungguhnya dia telah melanggar janjinya.