REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri memutarkan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama atau Ahok saat kunjungan kerjanya ke Pulau Seribu, dalam agenda gelar perkara kasus dugaan penistaan agama di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa siang (15/11).
Pemutaran video tersebut disaksikan oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim. "Kami putarkan videonya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kabareskrim mengatakan rangkaian gelar perkara dimulai dengan penyampaian hasil penyelidikan oleh penyidik, pemutaran bukti video pidato Ahok, lalu penyidik juga akan menyampaikan hasil pemeriksaan 40 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Pada saat penyidik menyampaikan hasil penyelidikan, tim dari pihak terlapor akan diberi kesempatan memberi keterangan tambahan, mengoreksi atau memberi bukti tambahan kepada penyidik.
Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman.
Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna. "Dalam gelar perkara, tidak semua dihadirkan. Hanya perwakilan saja," katanya.
Sementara jumlah saksi ahli yang hadir dalam gelar perkara ada sebanyak 16 saksi ahli terdiri atas enam saksi ahli dari pelapor, lima saksi ahli dari terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim. Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sementara perwakilan dari embaga terkait yang hadir sebagai pengawas diantaranya Ombudsman RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Ada pun dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).
Sementara di luar Gedung Rupatama, tampak puluhan awak media setia menunggu di sejumlah titik di area Mabes Polri. Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Hasil gelar perkara paling lambat akan diumumkan pada hari Kamis (17/11).