REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani akan digelar Selasa (13/6), besok. Buni Yani akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat rencananya akan mengawal sidang besok. Ribuan massa akan dikerahkan untuk mendukung Buni Yani dibebaskan dari jeratan hukum. "Insya Allah besok kita kawal sidang Buni Yani dengan estimasi akan mengerahkan 1.000 massa perwakilan dari beberapa daerah," kata Ketua API Jawa Barat Asep Syaripudin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/6).
Menurutnya, aksi yang akan digelar nantinya sebagai bentuk dukungan kepada Buni Yani. API Jabar akan menyuarakan penghentian persidangan kasus Buni Yani.
Asep menilai, Buni Yani tidak melakukan kesalahan seperti apa yang ditundukan dalam kasus yang saat ini menjeratnya. Menurutnya, status di Facebook merupakan ekspresi kemarahan dari seorang Muslim yang kitab sucinya dihina orang lain.
"Kita meminta agar proses persidangan Buni Yani untuk dihentikan. Buni Yani harus dibebaskan. Captionnya di Facebook sesuai dengan kenyataan bahwa Ahok menistakan agama. Majelis hakim juga sudah menyatakan Ahok bersalah. Buni Yani tidak memprovokasi, dia hanya mengekspresikan perasaan tidak nyaman ketika Alquran dinistakan," kata Asep.
Ia pun mengatakan dengan aksi ini masyarakat akan menyuarakan agar konflik di Jakarta tidak dibawa ke Jawa Barat. Apalagi dengan kasus Buni Yani yang dinilai dapat menciptakan konflik baru di Jawa Barat.
Rencananya, massa akan menggelar aksi tepat saat jadwal sidang dimulai, yakni pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, massa akan berkumpul di Masjid Istiqomah pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, Buni Yani terjerat kasus setelah dirinya mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu terkait Al Maidah 51 yang menjadi polemik berkepanjangan.