Sabtu 02 Feb 2019 03:32 WIB

Buni Yani Ajukan Peninjauan Kembali

Buni Yani tak mengakui yang dituduhkan kepadanya

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani meneriakan takbir pada putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengungkapkan pihaknya akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.

"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat (1/2) malam.

Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insya Allah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.

Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya. Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB. Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, yang telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dan menilainya kabur sehingga pihaknya mengajukan penangguhan eksekusi yang semestinya pada tanggal 1 Februari 2019.

"Kami akan mengajukan penangguhan eksekusi dan meminta semacam fatwa dari MA, harus jelas dahulu," ujar Aldwin Rahadian.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement