Jumat 20 Dec 2024 11:54 WIB

Tetap Menolak Pailit, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak MA

Upaya PK dilakukan Sritex agar dapat menjaga keberlangsungan usaha.

Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK). Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, menyatakan pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Iwan menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan. "Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.

Baca Juga

Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sesuai yang disampaikan pemerintah. "Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.

Lebih lanjut, pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. Adapun sebelumnya pada Rabu (23/10/2024), Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melakukan respons cepat dengan menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan para pekerja Sritex tetap bekerja, salah satunya yakni membuka fasilitas wilayah berikat yang sempat dibekukan untuk memastikan kelancaran bahan baku.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement