Selasa 03 Jun 2025 18:14 WIB

Lima Minta Proses Hukum Dugaan Korupsi Sritex Terus Berjalan

Kongkalikong penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex harus dibongkar.

Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan, proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex harus terus berjalan. Semua bank pemerintah yang diduga ada kongkalikong dalam memberi fasilitas kredit Sritex harus diproses hukum.

“Proses hukum harus terus berjalan, harus dicari sejauh mana bank-bank pemerintah ini terlibat dalam kongkalikong pemberian fasilitas kredit,” kata Ray Rangkuti.

Hal ini disampaikan Ray menanggapi penanganan dugaan korupsi di kasus Sritex.Ray Rangkuti mengatakan, ranah pengusutan korupsi oleh Kejagung dalam kasus Sritex dilakukan karena di dalamnya ada fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank pemerintah. “Jadi karena di situ ada bank pemerintah maka bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan perkara korupsinya,” kata Ray.

Kejagung menyelidiki apakah dalam pemberian fasilitas kredit Sritex ada kongkalikong yang melanggar ketentuan pemberian fasilitas kredit. “Apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Selama ada penyalahgunaan keuangan dan menimbulkan kerugian negara maka bisa diproses korupsi,” jelas Ray Rangkuti.

Penuntasan perkara dugaan korupsi ini, menurut Ray, punya nilai strategis. Di antaranya agar bank-bank pemerintah tidak main-main dalam mengucurkan kredit mereka. Jangan sampai fasilitas kredit tersebut diberikan dengan melanggar ketentuan yang yang berlaku. Misalnya nilai aset yang tidak sesuai dengan fasilitas kredit, dan sebagainya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement