Kamis 15 Aug 2024 07:12 WIB

Ikuti Jejak Saka Tatal, Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Ajukan PK

Enam terpidana itu Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, Suprianto.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Menyusul langkah hukum Saka Tatal yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina, enam terpidana lainnya juga melakukan hal serupa. Tim kuasa hukum mereka pun telah mengajukan PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (14/8/2024). 

Keenam terpidana yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto. Sementara Sudirman tidak diikutsertakan pada PK keenam terpidana tersebut. 

Baca Juga

Salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso, mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan puluhan saksi fakta dan ahli pada sidang PK nanti.

"Kami menghadirkan hampir 50 saksi ahli dan fakta. Nanti akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk enam terpidana itu," kata Jutek.

Selain saksi, lanjut Jutek, pihaknya juga sudah menyiapkan novum atau bukti baru. "Untuk novum, paling sedikit yang saya ingat itu ada empat novum," ucapnya.

Adapun novum itu di antaranya adalah pencabutan keterangan dari Dede, pencabutan keterangan dari Liga Akbar serta keterangan Widi dan Mega. Selain itu, adapula keterangan saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan itu.

"Yang terbaru adalah percakapan Vina dan Widi. Kami mendapatkan ekstraksi dari handphonenya Vina, yang menguatkan terakhir Vina itu masih percakapan dengan Widi pada jam 22.14 WIB,’’ jelasnya.

Jutek menambahkan, pihaknya juga akan memohon kepada majelis hakim di PN Cirebon untuk menghadirkan keenam terpidana. "Itu kewenangan dari majelis. Masalah dikabulkan atau tidak, kami serahkan kepada yang mulia,’’ katanya.

Seperti diketahui, Saka Tatal telah terlebih dulu mengajukan PK. Rangkaian persidangan PK itupun telah selesai dilaksanakan di PN Cirebon beberapa waktu yang lalu. Saat ini, Saka Tatal hanya tinggal menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan PK-nya itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement