Rabu 03 May 2017 18:21 WIB

Jelang Aksi 55, GNPF MUI Serahkan Surat ke MA

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir bersama anggota GNPF MUI menggelar jumpa pers Aksi Simpatik 55 di AQL Center, Jakarta, Selasa (2/5
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir bersama anggota GNPF MUI menggelar jumpa pers Aksi Simpatik 55 di AQL Center, Jakarta, Selasa (2/5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, Rabu (3/5) menyambangi Mahkamah Agung RI di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Kedatangannya bersama tim kali ini untuk menyampaikan surat permohonan audiensi sehubungan dengan kegiatan aksi simpatik menjaga independensi hakim yang akan dilaksanakan oleh GNPF MUI pada 5 Mei mendatang.

"Hari ini kami sudah menyampaikan surat permohonan audiensi ke Mahkamah Agung terkait pelaksanaan aksi simpatik 55. Surat sudah diterima oleh Humas Mahkamah Agung dan menurut keterangannya akan disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung," tuturnya.

Nasrulloh berharap pada aksi simpatik 55 yang akan dilaksanakan pada hari Jumat besok, Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya berkenan menerima perwakilan GNPF MUI. 

"Harapan kami perwakilan GNPF MUI dapat diterima Ketua Mahkamah Agung dan sekaligus dapat menyampaikan dukungan secara langsung ikhwal putusan perkara penodaan agama yang akan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2017", ujarnya.

Selain menyampaikan surat permohonan audiensi, Nasrulloh juga menyampaikan 1 bundel berkas surat kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut berisi dukungan agar majelis hakim dapat memutus perkara penodaan agama ini berdasarkan keyakinan hati nuraninya dengan mempertimbangkan keadilan masyarakat.

"Seperti yang kami serahkan ke PN Jakarta Utara, kami juga menyerahkan 1 bundel berkas sebanyak 600 halaman lebih berisi surat dukungan, yurisprudensi putusan perkara penodaan agama pasal 156a huruf a KUHP, Pandangan dan Sikap Keagamaan MUI, SEMA No. 11 Tahun 1964, dan video aksi bela Islam," terangnya menambahkan.

Nasrulloh berharap penyerahan berkas dokumen ini menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis agar putusan yang akan dibacakan selasa depan benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement