REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), berharap penghakiman massa tidak membuatnya divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan terhadap dirinya. Menurut dia, jika karena pengaduan massa ia dianggap bersalah maka akan runtuh fondasi hukum dan aturan negara Indonesia.
"Itu nggak boleh runtuh. Kalau runtuh, negara bisa runtuh. Ya kita mau bilang apa. Tersangka juga dipaksakan kok," kata Ahok di Jakarta, Senin (8/5).
Ahok telah menjalani sidang ke-21 dalam kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, sidang pembacaan vonis kasus tersebut digelar Selasa (9/5) besok.
Ahok mengatakan statusnya sebagai tersangka hanya dipaksakan, karena menurut dia, ada perbedaan pendapat di kepolisian. "Mana ada dalam sejarah hukum kita, begitu cepat, dalam hitungan jam, jaksa langsung periksa. Ini kan karena ada tekanan massa saja, ada politik saja. Yang penting kan Ahok nggak jadi Gubernur lagi," kata dia.
Tersangka kasus penistaan agama itu, juga mengaku pasrah. Ahok akan terima apapun keputusan yang diberikan oleh hakim. Dia berharap Hakim memutuskan dengan hati nuraninya.
"Pasrah saja. Doa saja. Saya sebagai orang beriman, ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok," kata Ahok.
Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, karena pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Menurut Ahok, dari tuntutan jaksa, dia terbukti tidak menistakan agama. Ia juga terbukti tidak menghina golongan tertentu.
Jika nantinya dinyatakan bebas, Ahok mengaku tidak akan mengadakan perayaan apapun. Ia akan melanjutkan pekerjaannya hingga Oktober. Namun, jika ia divonis bersalah, ia mengaku akan bersikap biasa saja.
"Aku percaya negara siapapun, ada Tuhan yang berpegang kuasa. Nggak ada kata nggak adil. Aku terima saja mau zolimi atau fitnah, ya terima saja. Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, nggak usah claim kamu sukses atau gagal," ujarnya.