Sabtu 29 Oct 2016 00:18 WIB

Dahlan Sebut Diincar Penguasa, JK: Saya tak Tahu Maksudnya

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) bergegas seusai diperiksa terkait kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Kamis (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan aset negara. Dahlan pun sempat berujar sedang diincar oleh penguasa sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku tak mengetahui maksud dari pernyataan Dahlan tersebut. JK menilai tak mungkin penguasa di Jakarta yang mengincarnya selama ini. Apalagi Dahlan juga pernah menjabat sebagai menteri di zaman kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta menjadi tim sukses dalam kampanye Jokowi-JK.

"Saya tidak tahu apa maksud pak Dahlan. Apakah di sini pemerintah di Jakarta, apakah penguasa di Jawa Timur dan yang lain-lainnya. Ya kita kembalikan lah, kalau di Jakarta ini saya yakin tidak. Jangan lupa, Dahlan menteri pada zaman SBY tapi pada zaman kita terakhir, beliau terakhir itu tim sukses juga. Jadi tidak mungkin penguasa dalam ukuran di sini, di Jakarta ini berbuat seperti itu. Pasti tidak lah," jelas JK.

Menurut JK, kasus ini terjadi saat ia menjabat sebagai direktur utama perusahaan daerah, bukan saat menjabat sebagai menteri. JK mengatakan jika terdapat dugaan kriminalisasi dalam kasus inipun, Dahlan dapat menindaklanjuti dengan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kriminalisasi sendiri itu kalau memang terjadi itu bisa di praperadilan kan karena itu artinya kriminalisasi sesuatu hal yang tidak salah di permasalahkan. Itu bisa di praperadilan kan dan banyak-banyak yang melaksanakan begitu," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement