Kamis 27 Oct 2016 21:33 WIB

Dahlan Iskan Mengaku Jadi Incaran Pihak yang Sedang Berkuasa

Rep: Binti Sholikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Dahlan Iskan
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mantan direktur utama PT PLN, Dahlan Iskan mengaku tidak terkejut pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negar ayang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur. Ia berpendapat, dirinya tengah menjadi incaran oleh pihak yang tengah berkuasa.

"Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini dan juga ditahan," ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan di lobby kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (27/10). Penetapan Dahlan sebagai tersangka setelah mantan menteri BUMN tersebut lima kali diperiksa Kejati sejak pekan lalu.

Dahlan menyatakan telah mengabdi dengan setulus hati menjadi Dirut PT PWU selama 10 tahun tanpa digaji dan tanpa menerima fasilitas apa pun. "Kemudian harus menjadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tandatangan dokumen yang disiapkan anak buah," terang pria yang mengenakan rompi tahanan warna oranye tersebut.

Selanjutnya, keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka akan dia serahkan kepada penasihat hukumnya. "Biar nanti kalau saya sudah punya penasihat hukum biar penasihat hukum yang memberi keterangan," imbuhnya.

Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015. Kejati menduga adanya penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang sehingga merugikan negara. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU pada 2000-2010. Pada pertengahan Juli 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sebab dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat terjadi transaksi. Uang hasil penjualan aset juga diduga tidak semuanya dimasukkan ke dalam kas perusahaan PT PWU.

Sebelum menetapkan Dahlan sebagai tersangka, Kejati telah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana, sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

(Baca Juga: Langsung Ditahan, Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penjualan Aset BUMD)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement