Kamis 20 Oct 2016 16:05 WIB

Polisi Manipulasi Foto Ruang Tahanan Jessica?

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berbincang bersama penasehat hukumnya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjelaskan sejumlah foto-foto yang ditampilkan oleh jaksa yang menggambarkan ruang tahanannya. Dalam foto tersebut Jessica terlihat mendapat ruang tahanan dengan fasilitas paling mewah di Polda Metro Jaya.

"Kabarnya sel tersebut telah diperbaiki. Ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum mewah adalah ruang serba guna yang digunakan oleh tahanan lain juga. Kenapa jaksa penuntut umum tega bahwa foto itu adalah ruang tahanan saya," kata Jessica saat menyampaikan duplik pribadinya di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Dalam penyampaian dupliknya itu, Jessica membantah foto-foto yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam sidang replik Senin (20/10) lalu, adalah ruang tahanannya selama empat bulan di Polda Metro Jaya. Foto-foto yang ditampilkan Jaksa memperlihatkan Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat.

Senada dengan itu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.

"Foto tersebut telah dibantah sendiri oleh Wakapolda Metro Jaya. Belum satu hari, kebohongan tersebut sudah terbongkar bahwa tidak benar yang dikatakan penuntut umum bahwa Jessica berada di sel yang mewah," ujar Otto.

Tidak seperti pada sidang pledoi sebelumnya, desak tangis Jessica hanya terdengar sedikit dan terlihat tegar membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim. Dalam sidang ke-31 yang beragendakan pembacaan duplik dari Jessica dan tim kuasa hukumnya, puluhan ribu surat elektronik (e-mail) masuk yang berisi dukungan untuk Jessica dari berbagai kalangan masyarakat juga akan ditampilkan.

Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement