REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muzakir menilai, Jessica Kumala Wongso dan barista Cafe Olivier, Rangga, yang menyajikan es kopi Vietnam memiliki potensi yang sama untuk dituduhkan sebagai pelaku. Mengingat keduanya lah yang berinteraksi dengan kopi tersebut sebelum diminum oleh Wayan Mirna Salihin.
Oleh karena itu Muzakir menyesalkan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica. "Semua serba kemungkinan. Kenapa tibanya ke Jessica? Kenapa tidak ditarik ke Rangga? Karena kedua ini posisinya sama," ujar Muzakir kepada Republika.co.id, Sabtu (29/10).
Jika dibandingkan siapa yang berpotensi lebih besar memasuki racun, apakah pemesan kopi atau pembuat kopi, Muzakir menjelaskan, Jessica saat itu berada di meja nomor 54 yang hampir di tengah dan terlihat oleh publik pengunjung kafe yang lain.
Sedangkan Rangga, tempatnya tidak terjangkau oleh publik. Hanya pegawai kafe saja yang bisa menjangkau tempatnya. Itu pun belum tentu ada yang tahu apa yang dilakukan Rangga di dalam.
Selama persidangan tidak ada yang menyebutkan bahwa ada pelanggan kafe lain yang melihat Jessica menaruh sesuatu dalam kopi tersebut. Oleh karena itu, Jessica dan Rangga berpotensi sama menjadi tersangka, namun hal itu hanya sebagai bukti sekunder. Sedangkan untuk memvonis seseorang, kata Muzakir, harus ada bukti primer yang meyakinkan secara ilmiah.