Kamis 27 Oct 2016 20:03 WIB

Ini Penjelasan Majelis Hakim Soal Vonis Bersalah Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim, Binsar Gultom meyebutkan, unsur pembunuhan berencana dalam kasus kopi sianida yang dilakukan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah terpenuhi. Pasalnya, saat terdakwa memesan es kopi Vietnam di Kafe Olivier Jessica telah mengatur waktu pertemuannya dengan I Wayan Mirna Salihin.

"Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu. Dengan begitu, menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," ujar Binsa saat membacakan berkas putusan setebal 377 halaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (27/10).

Binsar melanjutkan, majelis hakim juga berkeyakinan bahwa terdakwa Jessica merupakan sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang menyita perhatian publik itu. "Majelis hakim berkeyakinan bahwa yang paling menguasai gelas kopi adalah terdakwa. Menimbang berdasarkan fakta, majelis hakim menilai dan menimbang terdakwa sudah memikirkan secara tenang," ucap Binsar.

Saat Jessica melakukan pertemuan di Kafe Olivier, menurut hakim, cara Jessica membayar minuman lebih dahulu meupakan hal yang tidak lazim dilakukan. "Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," kata dia.

Sementara, anggota hakim lainnya, Partahi Tulus Hutapea mengatakan, untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana juga tidak perlu ada saksi mata. "Secara formal untuk membuktikan tindak pidana tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," ujar Partahi dalam sidang itu.

Untuk itu, majelis hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung. Siapa yang memesan, siapa yang paling lama menguasai minuman itu, dan apakah ada gerak-gerik mencurigakan. "Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstance evidence. Secara materil apabila terdakwa tidak mau mengakui sepanjang fakta terbukti dan saling berkesesuaian, maka secara objektif terdakwa melakukan perbuatan tersebut," ucap Partahi.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan teori kesengajaan. Berdasarkan teori tersebut, Partahi menganggap sangat bersesuaian dengan dakwaan JPU yang mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Teori kesengajaan yang diobjektifkan terdakwa telah sengaja melakukan tindak pidana pada korban dan memenuhi unsur yang didakwakan JPU," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement