Senin 13 Mar 2017 17:27 WIB

PN Jakpus Pastikan Banding Jessica Ditolak

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Jessica Kumala Wongso.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa banding yang diajukan terdakwa kasus 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, PN Jakarta Pusat sudah menerima berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

"Iya itu benar (banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta), ada poin-poin yang tertulis di putusan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Ia menuturkan, poin-poin tersebut yaitu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kemudian, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.

"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," ucapnya.

Menurut dia, putusan banding tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Pramodana K.K Atmadja, serta Sri Anggarwati.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar dalam surat salinan putusan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016 Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement