REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mempertimbangkan Wayan Mirna tewas karena racun sianida di dalam gelas es kopi Vietnam. Sementara pertimbangan yang lain tak diperhatikan dalam memvonis 20 tahun penjara kepada kliennya.
"Banyak yang saya dengar, pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta. Padahal, dalam persidangan dia (Wayan Mirna) meninggal bisa karena stroke atau jantung," kata Otto seusai sidang putusan kepada Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Jessica 20 tahun penjara. Hakim menyatakan Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, yang paling janggal dalam keputusan hakim adalah tidak disebutkannya Barang Bukti (BB) 4 sebagai masterpiece bahwa korban tewas bukan karena sianida. "Sama sekali hakim tidak mempertimbangkannya. Tidak disebutkan BB 4 itu. Saya lihat hakim di sini tidak arif dan bijaksana. Yang jelas kami sudah banding dan masih ada ronde kedua, kami masih penuh harapan," ujarnya.
Atas vonis 20 tahun itu, tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan banding. "Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto pada penghujung sidang.
Setelah pembacaan putusan tersebut, Jessica langsung menghampiri dan kemudian berbincang dengan tim kuasa hukumnya soal putusan 20 tahun penjara tersebut. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.