Jumat 28 Oct 2016 06:12 WIB

Pertanyaan Jessica yang Membuat Otto Hampir Menangis

Red: Ilham
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama penasehat hukumnya berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bersama penasehat hukumnya berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menceritakan obrolannya dengan Jessica setelah vonis 20 tahun dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica. Otto mengingat pertanyaan kliennya yang membuat dia hampir meneteskan air mata.

"Jessica mengatakan 'apa yang terjadi ini? banding, 'kalau begini kapan saya pulang? saya mau pulang'," cerita Otto terkait percakapannya dengan Jessica usai sidang vonis, Kamis (27/10), seperti disiarkan TVOne.

Otto mengatakan, dirinya hampir menangis mendengar pernyataan Jessica itu, mengingat hakim baru saja mevonisnya selama 20 tahun penjara. Otto tak bisa berbuat banyak selain membesarkan hati Jessica.

 

"Saya bilang jangan menangis, jangan biarkan mereka menari-nari di atas air matamu," kata Otto masih bercerita.

Namun, Jessica terus mendesak dengan pertanyaan yang sulit bagi Otto. "Jadi saya tak bisa pulang hari ini, jadi kapan saya bisa pulang? kata Jessica yang ditiru Otto.

Otto mengatakan, sebelum sidang vonis digelar, dia sempat meminta Jessica agar memikirkan kemungkinan terburuk, yaitu divonis bersalah dan dipenjara. Namun, Jessica yang tidak mengakui telah membunuh Mirna tidak mau memikirkannya.

"Saya tak mau memikirkan, kan saya tidak bersalah, saya tak mau dihukum satu hari pun," kata Jessica yang masih ditiru Otto.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica 20 tahun penjara dalam sidang ke-32 kasus kopi sianida, Kamis (27/10). Majelis hakim yang dipimpin Kisworo menilai Jessica terbukti dengan sengaja membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

Namun, Jessica tidak terima dengan putusan tersebut. "Saya tidak terima, karena menurut saya keputusan ini sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica menanggapi tuntutan tersebut.

Sementara, Otto mengatakan kepada majelis sidang bahwa dirinya merasa prihatin dan kecewa. Dia menilai majelis hakim bertindak seperti jaksa yang menyerang terdakwa dan profesi pembela hukum.

"Akan kami sampaikan di dalam pembuktian. Oleh karena putusan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar hukum. Secara tegas, kami menyatakan banding," kata Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement