Jumat 28 Oct 2016 16:38 WIB

Ini Tanggapan Kapolda Metro Soal Vonis Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.
Foto: Republika/Prayogi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, M. Iriawan turut mengomentari hasil sidang kasus kopi sianida ke-32 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/10), kemarin. Dalam sidang tersebut, Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara.

Iriawan mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut menunjukkan bahwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 silam. "Kan sudah divonis, berarti sudah terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Menurut Mantan Kapolda Jawa Barat itu, ke depannya jika Jessica tidak terima dengan hukuman 20 tahun penjara itu, masih dapat mengajukan banding dan kasasi. "Kalau tidak puas, bisa melakukan banding dan bisa kasasi. Kalau putusannya sendiri sudah sesuai dengan target, maksimal 20 tahun," ucap Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Hakim Kisworo telah memutuskan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Atas ini kami menjatuhkan 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso," ujar Kisworo saat membacakan vonis Jessica, Kamis (28/10).

Menurut Kisworo, ada empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini. Pertama tindakan Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri. "Ketiga terdakwa tidak menyesal. Keempat terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap Kisworo.

Sementara, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan Jessica. "Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa merubah sikapnya," kata Kisworo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement