Kamis 20 Oct 2016 08:52 WIB

Staf Gubernur DKI Jakarta Benarkan Ahok Sebut Al Maidah 51

Rep: Mabruroh / Red: Nur Aini
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.
Foto: Youtube
Video Ahok yang menjadi viral di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Staf tersebut diperiksa sebagai saksi yang juga berada di lokasi saat peristiwa surah al-Maidah ayat 51 diutarakan Ahok.

Menurut Andrianto, hasil pemeriksaan menyebutkan saksi membenarkan peristiwa itu. Hanya saja, kata dia, saksi enggan mengatakan apakah ujaran yang keluar di sela-sela pidato masuk dalam kategori dugaan penghinaan terhadap ayat Alquran.

"Ya dia menjelaskan ada kejadian itu di Pulau Seribu, masalah menista atau tidak, dia tidak berani komentar, artinya memang ada kejadian seperti itu di sana, kurang lebih bahasanya seperti itu, cuma masalah menista atau nggak dia (saksi) nggak ngerti," ujar Andrianto saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (20/10).

Menurutnya, keterangan dan klarifikasi dari para saksi dianggap sudah cukup, baik saksi dari pihak yang melaporkan, staf Ahok, lurah, dan kepala Pemerintah daerah Kepulauan Seribu. Keterangan dari para saksi tersebut menyatakan bahwa mantan bupati Belitung Timur menyebut-nyebut surah al-Maidah 51 saat berkunjung di Kepulauan Seribu pada (27/9) lalu. "Rata-rata menjelaskannya seperti itu," ujar Andrianto.

Klarifikasi dari para saksi sudah didapatkan penyidik, maka polisi akan meminta hasil uji forensik bukti video yang merekam kejadian itu. "Kalau untuk klarifikasi saksi cukup ya bahwa benar atau tidak kejadiannya. Tinggal hasil daripada analisis forensik seperti apa, nanti kita konsultasikan dengan ahli bahasa, ahli agama dan ahli pidana, apa sih kira-kira, apakah ini masuk kategori menista atau tidak. Nanti mereka yang menentukan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement