REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Serang, Mahmudi memandang, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam. Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga bisa mengganggu kerukunan umat beragama dan memicu kerusuhan antargolongan (SARA).
"Pernyataan saudara Basuki Tjahya Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta tentang Alquran Surat Al-Maidah ayat 51, adalah dipandang sebagai pelecehan dan penistaan terhadap Agama Islam, mengganggu kerukunan umat beragama, memicu kerusuhan antargolongan," kata Mahmudi dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (9/10).
Maka dari itu, Mahmudi meminta agar Kapolri segera menangkap Ahok dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mahmudi juga meminta MUI Pusat melalui MUI Provinsi Banten untuk segera mengambil langkah langkah strategis untuk mendesak Kapolri dan Presiden Joko Widodo menangkap Ahok.
Tak hanya itu, Mahmudi juga mengimbau agar para pendukung Ahok segera sadar dan bertaubat. Dia juga meminta para pendukung Ahok segera meminta maaf kepada suluruh umat Islam Indonesia. Meski begitu, Mahmudi berharap masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat keamanan.