Selasa 20 Sep 2016 18:25 WIB

Sekolah Ini Mengancam Murid yang tak Mau Membeli Buku

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
Buku pelajaran sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Buku pelajaran sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pihak sekolah SDN Jatirahayu V Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat melayangkan ancaman kepada siswa yang tidak mau membeli buku referensui terbitan Yudhistira. Salah satu orang tua siswa kelas IV SDN Jatirahayu, Maya (35), mengatakan banyak orang tua siswa yang akhirnya memilih membeli buku ketimbang anaknya terkena ancaman dari sekolah yakni harus dikeluarkan. "Kalau tidak beli, waktu itu kepseknya bilang begini, kalau tidak mengikuti program sekolah (beli buku) silakan keluar dari sekolah. Sekolah akan mempersiapkan surat pindah," ujar Maya.

Buku referensi terbitan itu diwajibkan bagi seluruh siswa dari kelas I sampai kelas VI, mulai awal Agustus 2016. Maya menambahkan, siswa juga tidak diperkenankan membeli di luar. Mereka diarahkan sekolah untuk membeli lewat pihak komite sekolah. Pasalnya, Maya menyebut konon tiap kelas akan mendapatkan bonus proyektor apabila pembayaran seluruh siswa di kelas tersebut sudah lunas.

Maya menambahkan, anak-anak yang belum membeli buku menerima beban psikologis akibat diwajibkannya buku referensi ini. Mereka tidak bisa mengikuti pelajaran dengan baik. "Anak yang tidak memiliki buku tidak bisa mengerjakan pekerjaan rumah dan akhirnya dia menangis tiap pulang sekolah," tuturnya.

Setiap kali guru di kelas meminta siswa membuka halaman sekian dari buku tersebut, anak yang tidak mempunyai buku tersebut tidak bisa. Mereka juga tidak bisa mengerjakan tugas lantaran jawaban harus ditulis di buku tersebut, tidak boleh dikerjakan lewat buku tulis.

Ketua Komite SD N Jatirahayu, Sodikin, menanggapi pembelian buku referensi ini tidak bersifat memaksa. Ia menerangkan, SDN Jatirahayu V akan naik status menjadi sekolah berstandar nasional pada Desember 2016 mendatang. Untuk menunjang peningkatan kualitas standar nasional itu, Sodikin mengatakan guru bersepakat diadakan buku referensi. Pihak sekolah kemudian rapat dengan komite sekolah, yang diteruskan kepada para orang tua siswa.

"Semua sudah persetujuan dengan orang tua murid, dan ini sifatnya juga tidak memaksa. Kepada orang tua murid, malah kalau ada yang tidak mampu dibantu. Anak yatim piatu digratiskan," bantah Sodikin.

Sodikin yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi ini menambahkan, harga itu sudah sesuai dengan kesepakatan. "Kan ada beberapa penawaran dari penerbit. Nah ini penerbit yang dipilih ini yang paling murah dibanding yang lain. Dan tidak ada pemaksaan intinya," ucap Sodikin.

Sodikin membantah pernyataan yang menyebut pihak sekolah melayangkan ancaman kepada orang tua siswa yang tidak membeli buku tersebut. Ia mengaku belum tahu persis ancaman seperti apa yang dilakukan oleh kepala sekolah. Namun menurut dia sejauh ini tidak ada ancaman. Buktinya, Sodikin mengatakan sampai sekarang tidak ada siswa yang dikeluarkan.

Menurut Sodikin, pihaknya sudah menyampaikan duduk perkara kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bahkan Wali Kota Bekasi. Inspektorat menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pihak kepala sekolah. "Yang diberitakan selama ini bahwa ada buku paket itu keliru, yang benar adalah buku referensi. Itu kan sudah sesuai UU No 2 tahun 2008 pasal 6 bagian 7," kata Sodikin.

Perlu diketahui, pasal tersebut melarang pihak sekolah menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, dan seragam kepada para siswa. Berdasarkan hasil mediasi Selasa (20/9), KPAI Kota Bekasi akan memanggil Dinas Pendidikan dan Komite Sekolah untuk duduk bersama mencari penyelesaian masalah ini pada Kamis (22/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement