Jumat 21 Feb 2020 09:28 WIB

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN di Bekasi

Kejaksaan mengagendakan pemanggilan pelaksana pembangunan SMPN 3 Karangbahagia.

Ilustrasi Dugaan Korupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Dugaan Korupsi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMPN 3 Karangbahagia. Pembangunan yang dilakukan oleh PT Ratu Anggun Pribumi menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari mengaku miris melihat kondisi bangunan baru SMPN 3 Karangbahagia itu. "Tim kita sudah turun ke lapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya," katanya di Bekasi, Jumat (21/2).

Baca Juga

Sampai saat ini, kejaksaan masih terus melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi serta konsultan proyek. "BPK juga kan ada temuan tentang adanya pengurangan volume pada proyek tersebut. Makanya, kita masih dalami lagi," ucapnya.

Mahayu mengatakan saat ini yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk sementara adalah melakukan perbaikan agar bangunan tersebut dapat digunakan atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kejaksaan mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap pelaksana kegiatan pembangunan sekolah tersebut namun tertunda akibat persoalan lain.

"Sudah kita panggil tapi karena yang bersangkutan tengah berurusan dengan penegak hukum lain jadi tertunda tapi nanti pasti akan diperiksa," ungkapnya.

Mahayu mengaku penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pelaksana kegiatan pembangunan SMPN 3 Karangbahagia terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen Negara tidak mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan pihaknya. "Ya, saya dengar tentang itu, dugaan pemalsuan dokumen Negara tapi bagi saya justru akan lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan tinggal kita berkoordinasi saja dengan Polda," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement