Kamis 15 Sep 2016 19:50 WIB

'Putusan Penjara Tiga Tahun untuk Saipul Jamil Hanya Tebakan'

Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Penyanyi dangdut Saipul Jamil memberikan kesaksian saat sidang praperadilan kasus suap terdakwa Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi selaku saksi persidangan mengatakan, pernyataannya kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman, bahwa putusan terhadap Saipul bakal tiga tahun hanyalah tebakan pribadi, bukan dari bocoran hakim.

"Saya ditanya lagi sama bunda (Bertha): Mas bagamana? Aduh, saya tidak tahu jawabnya. Persidangan Saipul Jamil pun tidak pernah ikut sekalipun. Di telepon itu, saya jawab untung-untungan, tiga tahun, tapi Bunda mau, akhirnya saya jawab bunda batal saja karena saya tidak punya kewenangan untuk majelis. Lalu tujuh menit kemudian bunda telepon lagi, dan saya katakan 'mau dengan angka yang saya sebut Rp200 juta'. Jadi kalau benar, ya, syukur, salah juga tidak apa-apa, lalu saya sampaikan kalau bisa tambahin. Itu sebelum putusan sekitar pukul 11.30 atau pukul 11.00 WIB," kata Rohadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Rohadi menjadi saksi untuk ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang bersama-sama dengan Berthalina dan Samsul Hidayatullah didakwa menyuap Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

"Bunda telepon awalnya minta setahun, terus telepon lagi padahal saya tidak punya kewenangan supaya Saipul bisa di rumah saat lebaran. Saya bingung (men)-jawabnya tapi karena ditanya terus maka saya jawab," ungkap Rohadi.

Rohadi bahkan mengaku mengetahui putusan Saipul Jamil dari teks berjalan di televisi.

"Saya tidak minta uang, Bunda Bertha telepon saya sehabis magrib, untuk bertemu di gereja di Kelapa Gading, saya tahu tiga tahun itu saya baca di running text. Saya sama sekali tidak minta, menagih atau bahkan memberikan harapan apapun ke Bu Bertha," tambah Rohadi.

"Apakah tidak menyampaikan sesuatu ke majelis hakim?" tanya jaksa.

"Tidak ada satu pun yang saya sampaikan ke majelis bahkan terus terang pak jaksa yang empat hakim itu saya tidak tahu karena saya hanya membaca penetapan hanya ada Ibu Ifa Sudewi selainnya saya tidak tahu," jawab Rohadi.

Meski hanya menebak putusan Saipul adalah tiga tahun penjara, Bertha tetap memberikan Rp250 juta kepada Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter pada 15 Juni 2016.

"Paginya saya telepon ke Bu Bertha tempatnya jangan di Kelapa Gading tapi ke Kemayoran dekat dengan kantor saya, tapi karena Bu Bertha kebablasan ke Plumpang akhirnya di depan Untag supaya tidak jauh, saya menunggu di situ Bunda Bertha datang dari jauh memberikan kantong plastik merah dan setelah ditangkap KPK dihitung jumlahnya Rp250 juta," ungkap Rohadi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement