Kamis 21 Jul 2016 15:00 WIB

Saipul Jamil Penuhi Pemeriksaan Ketiga Penyidik KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/7). Saipul alias Bang Ipul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Panitera Pengganti, Rohadi.

Adapun kedatangan Ipul di KPK terkait kasus ini merupakan yang ketiga kalinya. Ia datang sekitar pukul 13.15 WIB. Namun tak banyak kata yang ia lontarkan saat dicecar pertanyaan awak media.

"Asalammualaikum," kata Bang Ipul sembari tersenyum di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7).

Sementara, dalam pemeriksaan dua sebelumnya, ‎Saipul dicecar terkait sumber uang yang diduga untuk suap kepada Rohadi. Namun, tak banyak yang dikatakan Saipul terkait dua pemeriksaannya tersebut.

Sementara, pengacara Ipul, Tito Hananta mengatakan Saipul dicecar penyidik terkait komunikasi dengan pihak Majelis Hakim maupun panitera PN Jakut yang menangani perkara pelecahan pria di bawah umur. Tito pun membantah ada komunikasi antara Bang Ipul dengan pihak-pihak dan janji-janji pemberian uang itu.

"Bang Ipul sama sekali tak pernah menjanjikan apapun kepada hakim dan panitera. Bang Ipul tak pernah berkomunikasi dengan hakim dan panitera. Bang Ipul menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Tito.

Ia juga mengatakan sumber uang yang diduga digunakan ‎untuk menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi memang uang Bang Ipul. Hanya saja, Tito menegaskan Bang Ipul tak tahu jika uang tersebut akan digunakan untuk menyuap.

Tito menambahkan, Ipul hanya mengetahui uang yang digunakan kakaknya itu untuk keperluan-keperluan sehari-hari persidangan. Seperti bayar pengacaranya, bayar saksi ahli, dan operasional persidangan lain‎. Namun, Tito mengaku, Ipul tidak tahu secara detil tiap pengeluaran itu.

"Bang Ipul menyerahkan sepenuhnya kepada kakaknya (Samsul Hidyatullah) soal keuangan. Itu untuk dana operasional. Bu Bertha yang minta (uang) ke Samsul‎. Ada desakan dari Bertha ke Samsul. Tapi Bang Ipul nggak tahu (uang Rp 250 juta untuk suap)," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement