Jumat 24 Jun 2016 13:50 WIB

KPK Panggil Pegawai MA Terkait Suap Saipul Jamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi yakni CPNS di Staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi dan seorang swasta bernama Aminudin. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).

Berthanatalia diketahui merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. Ia juga diketahui sebagai kuasa hukum dari Saipul Jamil.

Yuyuk mengatakan penyidik KPK memanggil CPNS itu untuk dimintai keterangan mengenai hubungannya dengan Berthanalia dan komunikasinya terkait perkara kasus Saipul Jamil.

"Kalau Aminudin, ia dimintai keterangan tentang apa yang dilakukan untuk membantu SJ dalam perkara ini," ujar Yuyuk.

(Baca juga: Panitera Rohadi Ikut Campur di Kasus Saipul Jamil)

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil Ketua Majelis Hakim perkara tersebut yakni Hakim Ifa Sudewi. Dalam pemeriksaan, Ifa membantah berkomunikasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi terkait perkara dugaan asusila tersebut.

"Yang jelas saya tidak pernah berhubungan dengan Rohadi terkait perkara itu," kata Ifa usai keluar Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (22/6).

Meski begitu, Ifa tidak menafikan bahwa dirinya kenal dengan Rohadi dan pernah berkomunikasi sehari-hari dengannya. Namun komunikasi itu kata Ifa, hanya sebatas hubungan kerja, mengingat Ifa sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Jakut.

"Kalau hai, selamat pagi, selamat siang Bu itu biasa, tapi komunikasi tentang perkara itu tidak pernah sama sekali," ujarnya.

Ia juga membantah pernah berkomunikasi dengan tim pengacara terdakwa Saipul Jamil. Apalagi menurutnya, menjanjikan vonis ringan maupun meminta sejumlah uang.

"Tidak pernah, saya juga tidak pernah meminta uang tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata perempuan yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement