Senin 18 Jul 2016 12:44 WIB

Saipul Jamil Bungkam Dicecar Sumber Uang Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pelecehan seksual anak Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (18/7). Ia datang ke Gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB dengan menumpangi mobil tahanan.

Namun berbeda dari biasanya, kali ini tak ada yang dilontarkan pria yang kerap disapa Bang Ipul tersebut.  Ipul yang tampak mengenakan baju koko hitam hanya melempar senyum ketika ditanya soal kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dia enggan berkomentar soal dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.  Pun halnya ketika ditanya soal duit suap Rp 250 juta yang diduga berasal darinya. Ia tak melontarkan sepatah kata dan memilih langsung masuk ke Gedung KPK.

Diketahui, Saipul hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Panitera PN Jakut Rohadi. Penyidik akan memintai keterangan soal sumber dana suap.

"Penyidik ingin mengkonfirmasi pertama soal uang apakah SJ mengetahui asal dari uang yang diduga diberikan kepada tersangka R," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Menurut Priharsa, KPK ingin mengetahui peran Saipul apakah selama dalam tahanan, Ipul mengetahui pertemuan dalam mengatur suap. "Apa  saja yang dia ketahui atau keterlibatannya dalam dugaan pemberian kepada R karena dia kan ditahan ya," ujar Priharsa.

Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi pada Rabu (15/6). KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

KPK juga menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement