Kamis 27 Oct 2016 17:26 WIB

Pengacara Saipul Jamil Dituntut Lima Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pengacara pedangdut Saiful Jamil, Kasman Sangaji (tengah) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pengacara pedangdut Saiful Jamil, Kasman Sangaji (tengah) berjalan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dituntut pidana lima tahun penjara oleh Jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menganggap, Kasman terbukti bersalah turut serta memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bersama dengan terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah. Suap dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana terhadap Kasman Sangaji berupa pidana penjara selama lima dan denda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan penjara," ujar Jaksa pada KPK, Mohamad Nur Azis dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Jaksa menilai dari sejumlah fakta persidangan terungkap perbuatan Kasman bersama-sama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah memberi hadiah berupa uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi. Uang suap yang dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil itu menurut jaksa, menunjukkan adanya kerjasama yang erat dan disadari antara para terdakwa untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.

Sementara untuk dakwaan kedua alternatif, berdasarkan fakta yuridis terungkap bahwa rangkaian perbuatan terdakwa bersama-sama Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah dan Saipul Jamil dalam memberi hadiah berupa uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi. Hadiah karena Rohadi telah menjadi penghubung dalam pengurusan penanganan perkara Saipul Jamil sehingga oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapatkan putusan yang ringan.

"Dapat disimpulkan bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatan pidana adalah subyek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab," ujar jaksa.

Jaksa juga memiliki pertimbangan yang mempemberat tuntutan Kasman, ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kasman yang selaku penegak hukum telah mencoreng nama baik profesi pengacara.

"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa. Adapun hal-hal yang meringankan Kasman, ia diketahui belum pernah dihukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement