Jumat 27 Dec 2019 17:57 WIB

MA Lakukan OTT Dua Panitera Pengadilan Negeri

OTT panitera PN Jepara dan panitera muda perdata PN Wonosobo

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Saber Pungli Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Wonosobo. Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, OTT dilakukan untuk menemukan dan menindak pelalu pelanggaran.

"Jadi bukan hanya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang bisa OTT, tetapi badan pengawasan Mahkamah Agung juga bisa melakukan OTT. Jadi bisa Anda cek sendiri. Ini kejadiannya di dua PN yang saya sebutkan tadi, Jepara dan Wonosobo," ujar Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun MA di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Ia mengatakan, sebelum Badan Pengawasan turun melakukan OTT, mereka melaporkan terlebih dahulu ke Ketua MA. Ia menegaskan, rencana OTT jangan sampai ketahuan siapa pun.

"Siapa pun tidak boleh diberitahu, yang boleh tahu hanya saya dan Anda yang akan turun. Sebab kalau ini bocor tidak mungkin terjadi OT," kata Hatta.

Namun, lanjut dia, hasil OTT itu tak diekspos ke publik. Ia menambahkan, selain menindak pelaku pelanggaran, OTT juga dilakukan untuk shock therapy bagi oknum aparatur peradilan lainnya.

"Tetapi karena badan peradilan sikapnya selalu silent kita enggak perlu ekspos bahwa kita sudah melakukan OTT," tutur Hatta.

Kemudian, MA juga telah menerima 41 rekomendasi sanksi untuk hakim dari Komisi Yudisial (KY). Hatta merinci, 11 sanksi telah ditindaklanjuti oleh MA. Sementara, 19 sanksi tidak bisa dilaksanakan karena menyangkut teknis yudisial.

Selanjutnya, lima sanksi tidak bisa ditindaklanjuti karena menyangkut substansi persidangan. Serta enam rekomendasi tak bisa ditindaklanjuti karena MA sudah menjatuhkan sanksi terlebih dahulu kepada hakim yang bersangkutan dalam perkara yang sama.

Sementara itu, dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku serta aturan disiplin pegawai, sepanjang 2019 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan. Hukuman itu terdiri dari jenis hukuman disiplin berat terhadap 79 orang, hukuman sedang 29 orang, dan hukuman ringan 81 orang.

Hukuman itu dijatuhkan kepada hakim dengan jumlah tertinggi sebanyak 85 orang. Kemudian satu orang untuk hakim adhoc, dan 20 orang panitera pengganti termasuk 19 orang staf MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement