Rabu 31 Aug 2016 15:41 WIB

Kakak dan Pengacara Saipul Jamil Didakwa Beri Suap

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus suap yang juga kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap yang juga kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji didakwa memberi uang suap sebesar Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Suap tersebut dilakukan agar Rohadi menjadi penghubung perkara pencabulan atas terdakwa Saipul Jamil yang ditangani PN Jakut.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Berthanatalia dan Samsul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8) menjelaskan penghubung yang dimaksud yakni memberikan akses dengan pimpinan Pengadilan atau majelis hakim untuk pengurusan penunjukkan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Dalam dakwaan disebutkan pada April 2016 Berthanatalia menemui Rohadi di PN Jakut untuk menanyakan hakim yang menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan itu juga, Rohadi menyampaikan kesediaannya menjadi penghubung untuk pengurusan penunjukkan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil.

Untuk itu, Rohadi meminta kepada Berthanatalia menyediakan dana operasional sebesar Rp 50 juta dengan mengatakan 'nanti dibantu untuk penetapan hakimnya'. Oleh Berthanatalia pernyataan tersebut dianggap akan dihubungkan dengan Ketua PN Jakut terkait penunjukan majelis hakim yang mengadili dan dapat membantu perkara pidana Saipul.

Terkait permintaan Rp 50 juta, Berthanatalia pun menyanggupinya dan disampaikan kepada Samsul dan Kasman yang selanjutnya disepakati pemberian uang Rp 50 juta itu kepada Rohadi. Uang Rp 50 juta itu pun dipenuhi oleh Samsul dan diserahkan kepada Berthanatalia untuk diberikan kepada Rohadi.

Kemudian, masih di April 2016 Berthanatalia melakukan penyerahan uang Rp 50 juta kepada Rohadi dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dengan terbungkus tas plastik warna hitam. Saat itu, Rohadi juga memberi tahukan kepada Berthanatalia bahwa majelis hakim perkara pidana Saipul telah ditunjuk dengan susunan majelis yakni Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy dan Jootje Sampaleng serta panitera pengganti Dolly Siregar.

"Dengan mengatakan 'Itu pilihan yang terbaik', yang kemudian dianggap terdakwa 1 (Berthanatalia), majelis hakim tersebut dapat membantu perkara pidana Saipul Jamil," kata Jaksa Dzakiyul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement