Rabu 23 Aug 2017 10:26 WIB

Tiga Tersangka OTT PN Jaksel Resmi Ditahan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).
Foto: Republika/Prayogi
Penyidik KPK menunjukan barang bukti didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo saat meberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus suap Panitera Pengganti terkait putusan perdata yang ditangani oleh PN Jaksel. Ketiga tahanan tersebut di tempat yang berbeda.

"Tiga tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, yaitu Tarmizi di Guntur, Akhmad Zaini di Polres Jaktim dan Yunus Nafik di Polres Jakpus," ujar Febri saat dikonformasi, Rabu (23/5).

Sebelumnya, KPK angkap tangan (OTT) di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (21/8) kemarin, lima orang diamankan yakni panitera pengganti Tarmizi (TMZ), salah seorang kuasa hukum PT Aqumarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini (AKZ), Teddy Junaedy (TJ) pegawai honorer PN Jaksel, Fajar Gora (FJG) kuasa hukum PT ADI lainnya dan Solihan (S) sopir rental yang disewa oleh AKZ. Kemudian pada Selasa (22/8) malam, KPK kembali memboyong dua orang lainnya dari Surabaya yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan General Manager Rahmadi Permana.

TMZ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 425 juta dari AKZ selaku kuasa hukum PT ADI yang berpekara di PN Jaksel. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap sejak Juni 2017 hingga kemarin, 21 Agustus 2017. Adapun, AKZ memberikan uangnya melalui rekening TJ seorang petugas honorer di PN Jaksel, uang yang ditransfer menggunakan kedok pembelian tanah itu diduga untuk memengaruhi perkara PT ADI.

PT Aquamarine yang bergerak di bidang konstruksi dan survey bawah laut itu terlibat wanprestasi terhadap PT Eastern. PT Eastern mengajukan gugatan perkara perdata wanprestasi PT Aquamarine ke PN Jaksel, yang teregister nomor 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL, pada Oktober 2016.

Perusahaan asing itu, yang menjadi penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura ke PT Aquamarine selaku pihak tergugat.

Akibat perbuatannya selaku pemberi suap, AKZ dan YN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement