Jumat 29 Jul 2016 16:02 WIB

Krishna Murti Siap Klarifikasi Uang Rp 140 Juta di Balik Kematian Mirna

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Suasana sidang Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi baru untuk mengklarifikasi isu uang Rp 140 juta di balik kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang diduga dibunuh oleh Jessica Kumala Wongso dengan racun sianida.

Krishna menyebut uang Rp 140 juta tersebut hanyalah curhatan Rangga semata kepada seorang ahli kejiwaan, bahwa telah ada seorang wartawan yang datang untuk mengonfirmasi mengenai uang sebesar Rp 140 juta tersebut. Namun, kata dia, oleh pengacara dibawa ke persidangan seolah-olah suami Mirna, Arief Sumarko yang menyerahkan uang tersebut.

Krishna menuturkan, jika orang yang diduga seorang wartawan tersebut diminta majelis hakim untuk dihadirkan maka pihaknya akan menghadirkannya pada sidang lanjutan Jessica yang akan digelar 3 Agustus mendatang.

"Sesuai kebutuhan sidang ya. Kalau kebutuhan sidang dihadirkan orang itu, itu klarifikasi ya. Sesuai kebutuhan sidang, kami membackup sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim atau sidang. Dicari nanti orangnya yang nuduh-nuduh itu," ucapnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7).

Calon Wakapolda Lampung tersebut mencoba menjelaskan soal isu aliran dana Rp 140 juta tersebut agar tidak ber‎gulir ke publik. Pasalnya, keterangan Rangga terkait tudingan seseorang dirinya menerima uang Rp 140 juta itu tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik kepolisian, tapi pada laporan psikiater.

"Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara. Ada dalam berkas. Berkas perkara itu beda dengan berita acara. Dalam berkas itu ada laporan psikiater," jelas Krishna.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (27/7) kemarin, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat menyebut bahwa salah satu saksi dalam kasus 'Kopi Sianida' Rangga Dwi Saputra telah didatangi oleh seseorang yang mengaku polisi dan dituding menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko untuk membunuh Mirna.

Pria misterius yang diduga wartawan tersebut sempat datang ke Kafe Olivier itu. Dalam persidangan Rangga membenarkan peristiwa itu. Namun, Barista Kafe Oliver tersebut membantah jika menerima transferan uang sebesar Rp 140 juta sebagaimana yang dituduhkan. "Saya membantah yang mulia. Kalau saya terima, saya sudah berhenti kerja," kata Rangga saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement