Kamis 27 Oct 2016 19:37 WIB

Pengacara Jessica: Hakim Berpihak, tidak Arif dan tak Bijaksana

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  JAKARTA -- Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menuding majelis hakim berpihak saat menvonis kliennya dengan hukuman 20 tahun penjara. Mereka pun memutuskan mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau pertimbangannya bagus kita mungkin bisa pahami tapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," ujar Otto usai sidang kasus kopi sianida ke-32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Otto mengatakan, majelis hakim hanya mempertimbangkan bahwa I Wayan Mirna Salihin meninggal karena adanya sianida di dalam es kopi Vietnam yang dipesan Jessica. Menurut dia, majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti nomor empat, yakni cairan lambung yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal yang hasilnya negatif sianida.

"Yang paling penting BB empat sebagai masterpiece korban mati sebenarnya bukan karena sianida. Tapi sama sekali hakim tidak mempertimbangkan itu," ucap Otto.

Otto menyebut majelis hakim tidak arif dan bijaksana dalam memutuskan hukuman untuk kliennya tersebut. Bahkan, menurut dia, pleidoi atau nota pembelaan Jessica dan tim kuasa hukum tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Pleidoi kami tidak dipertimbangkan. Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali, kebencian kepada Jessica. Itu tidak boleh dilakukan oleh seorang hakim," kata Otto.

Baca juga, Hakim: Jessica Terbukti Secara Sah Membunuh Mirna.

Berdasarkan keberpihakan hakim dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun terhadap Jessica tersebut, kata Otto, pihaknnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Secara tegas, kami menyatakan banding," tuturnya.

Selain itu, Otto juga menyayangkan putusan majelis hakim yang hanya didasarkan pada keyakinan bahwa Jessica bersalah sesuai dengan apa yang dideskripsikan oleh saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), seperti yang katanya Jessica memiliki kepribadian ganda, sering berbohong, dan memiliki emosi yang tinggi hingga bisa membunuh orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement