Jumat 28 Oct 2016 18:29 WIB

Jaksa Siapkan Kontra Memori Hadapi Banding Jessica

 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan menyiapkan kontra memori untuk menghadapi pengajuan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, yang divonis 20 tahun penjara dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Kami selaku jaksa tentu kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya jaksa harus membuat kontra memori," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (28/10).

Ia menegaskan pihaknya menyikapi hal biasa jika Jesscia mengajukan banding yang tidak puas atas putusan pengadilan negeri. Kendati demikian, ia memberikan apresiasi atas apa yang diputuskan pengadilan yang menghukum Jessica dengan 20 tahun penjara.

"Putusan 20 tahun itu, sesuai dengan tuntutan sehingga tentu karena sesuai maka jaksa akan menunggu bagaimana sikap dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Kita serahkan ke pengadilan tinggi, karena pengadilan tinggi akan memutuskan apakah berubah atau tidak putusan itu," katanya.

Ketua Majelis Hakim Kisworo menyatakan ada empat hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin berkaitan dengan vonis 20 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Jessica.

"Menimbang bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa," kata Kisworo saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hal-hal yang memberatkan, kata Kisworo, pertama perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia. Kedua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri.

Ketiga, kata Kisworo, terdakwa tidak pernah merasa menyesal atas perbuatannya sendiri. Keempat, terdakwa tidak mengakui atas perbuatannya sendiri. Sementara, hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda diharapkan masih bisa meperbaiki diri di masa depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement