Sabtu 16 Jul 2016 18:37 WIB

Perekaman e-KTP di Depok Paling Lambat Akhir September

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Hazliansyah
 Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Warga direkam retina matanya saat akan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kelurahan Petamburan, Jakarta, senin (17/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pembuatan e-KTP di Depok dipermudah mengingat masih banyaknya warga yang belum terekam. Kini pembuatan e-KTP tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT dan RW sepanjang biodata sudah lengkap di Kartu Keluarga (KK).

"Pembuatan e-KTP hanya cukup dengan membawa fotocopy KK dan langsung datang ke kelurahan dan ditunggu paling lambat pada akhir bulan September," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Misbahul Munir di Depok, Sabtu (16/7).

Munir mengungkapkan, hingga kini masih tercatat 167 ribu masyarakat yang belum melaksanakan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kemendagri bahwa bagi masyarakat Kota Depok khususnya yang belum melaksanakan perekaman wajib melakukan perekaman e-KTP paling lambat pada akhir bulan September.

"Jadi, dalam rangka percepatan perekaman e-KTP seluruhnya sudah bisa memiliki e-KTP paling lambat akhir bulan September," tegas Munir.

Lanjut Munir, terkait permasalahan kurangnya blangko dan tinta film, pihaknya sedang mengajukan anggaran untuk pengadaan bahan pembuatan e-KTP.

"Untuk blangko e-KTP ada di bawah kewenangan Pemerintah Dalam Negeri, kami hanya menerima yang diberikan dari sana. Saat ini masih ada tapi masih terbatas," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement