Selasa 14 Jun 2016 15:20 WIB

Empat Brimob Dicari KPK, Polri: Mereka Pengawal Nurhadi

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, empat anggota polri yang kini dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sebagai ajudan Nurhadi melainkan pengawalnya.

Empat pengawal Nurhadi pun disinyalir mengetahui dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Boy mengatakan, pengawalan yang dilakukan oleh anggotanya merupakan hal yang wajar dilakukan oleh aparat kepolisian. Biasanya, kata dia, hal tersebut dijalankan atas dasar suatu permintaan tertentu.

"Permintaan melakukan pengawalan dan pengamanan itu di beberapa kementerian, BUMN, Objek Vital, dan kami semua melayani hal-hal seperti itu," ujar Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6).

Pengawalan terhadap Nurhadi pun menurut dia sebagai tugas kepolisian dalam konteks pengamanan. Namun permintaan pengamanan ini pun kata dia tidak serta merta akan dipenuhi seluruhnya alasannya karena adanya keterbatasan.

Baca juga, KPK Duga Ajudan Nurhadi Disembunyikan.

Menurut dia ada juga pengamanan yang cukup dilakukan dengan menempatkan petugas keamanan.  "Semua dilihat dari kebutuhannya, jadi ini sudah selektif," kata dia.

Nurhadi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Diduga keempat anggota bribom yang saat ini dicari oleh KPK mengetahui pertemuan antara Nurhadi dengan tersangka yakni Doddy Aryanto Supeno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement