REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua teresangka pemerasan, SR dan W di tempat kerjanya, Counter Rilis Cell, Jalan Lingkar Luar Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Ahad (5/6), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka tersebut ditahan atas kasus pemerasan dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pemerasan adik para tersangka. "Terangka W dan SR ini dia memeras lima korban dengan modus menuduh para korban sebagai pelaku pemalakan si adik tersangka. Dari dua ini masih ada dua lagi yang masih DPO, yaitu I dan T," kata Kasubdit Resmod Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/6)
Para tersangka memeras korban di sekolah Keluarga Widuri, Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Senin, (30/5). Setelah pelaku menuduh para korban, kemudian mereka memaksa korban untuk mengumpulkan handphone lalu dibawa kabur oleh para tersangka.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan dua barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor alat kejahatan, dan dua unit handphone milik para tersangka. Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidanan penjara paling lama sembilan tahun.