Kamis 09 Jun 2016 18:38 WIB

Dua Tersangka Pemerasan Ditangkap di Tempat Kerjanya

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Pemerasan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pemerasan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua teresangka pemerasan, SR dan W di tempat kerjanya, Counter Rilis Cell, Jalan Lingkar Luar Ring Road, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada Ahad (5/6), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka tersebut ditahan atas kasus pemerasan dengan modus menuduh korban sebagai pelaku pemerasan adik para tersangka. "Terangka W dan SR ini dia memeras lima korban dengan modus menuduh para korban sebagai pelaku pemalakan si adik tersangka. Dari dua ini masih ada dua lagi yang masih DPO, yaitu I dan T," kata Kasubdit Resmod Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (9/6)

Para tersangka memeras korban di sekolah Keluarga Widuri, Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Senin, (30/5). Setelah pelaku menuduh para korban, kemudian mereka memaksa korban untuk mengumpulkan handphone lalu dibawa kabur oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan dua barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor alat kejahatan, dan dua unit handphone milik para tersangka. Atas kejadian ini, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidanan penjara paling lama sembilan tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement