REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp 20 Miliar. Pemerasan itu diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan berinisial AKBP B.
IPW menilai kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP B segera diproses hukum pidana dan kode etik," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers pada Ahad (26/1/2025).
Sugeng menyebut tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Caranya menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.
IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. "Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," ujar Sugeng.
Sugeng mengklaim kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro. Dia menjelaskan, sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat. "Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?"ujar Sugeng.