REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Polisi menangkap tiga pelaku aksi pemerasan melalui aplikasi kencan. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan kasus itu bermula ketika korban DR (44 tahun), berkenalan dengan pelaku berinsial DF (20) melalui aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan pelaku DF meminta korban untuk meminjamkan uang dan mengajaknya bertemu di sebuah kamar kos di kawasan Ario Kemuning, Palembang, pada 4 Mei 2025, sekitar pukul 21.39 WIB. Ketika bertemu korban diminta untuk membuka pakaian dengan dalih jaminan atas uang yang dipinjam. Namun, saat itu pula dua pelaku lainnya WA (29) dan AR (20) yang merupakan rekan DF masuk ke kamar, mengancam korban dengan senjata tajam, mencekiknya, serta memukul bagian wajah korban.
Salah satu pelaku juga menuduh korban melakukan tindakan asusila dengan anak di bawah umur. Dalam situasi tersebut, korban dipaksa mentransfer uang sebesar Rp 30 juta ke rekening DF.
Kemudian, pelaku juga merampas uang tunai Rp 2,5 juta serta ponsel milik korban. Tidak terima dengan kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Palembang.
Setelah menerima laporan tersebut, Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan ketiga pelaku berhasil diringkus di rumah kediaman masing-masing tanpa perlawanan pada 7 Mei 2025. "Ketiganya, kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 4 juta, lima unit ponsel dari berbagai merek, dan satu senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban," ujarnya pada Senin (26/5/2025). Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.