Kamis 09 Jun 2016 14:50 WIB

Kemendagri: Pegawai yang Salah Tulis Surat ke KPK Staf Honorer

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Andi Nur Aminah
Surat undangan yang salah tulis untuk KPK
Foto: Istimewa
Surat undangan yang salah tulis untuk KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dirjen politik dan pemerintahan umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pegawai yang salah tulis surat untuk KPK bukan pegawai tetap atau PNS Kemendagri. Ia juga mengungkapkan, pegawai bernama Adi Fery telah dipecat.

"Jadi kami perlu sampaikan, bahwa adanya surat yang salah yang dibuat itu sebenarnya staff dari outsourcing atau pegawai honorer, khususnya dari stafnya direktur kewaspadaan nasional di bawah direktur jendral politik dan umum," kata Soedarmo, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Ia menyampaikan, pihaknya setiap pekan selalu membuat laporan-laporan atau informasi yang terkait dengan masalah aktual. Khususnya masalah informasi budaya sosial, sebagai bahan pertimbangan para pimpinan terutama terhadap alamat-alamat yang sudah disebutkan di dalam surat-surat yang akan dikirim.

Salah satunya, kata dia, adalah KPK. Soedarmo menilai staff yang salah tulis ini belum paham betul terkait dengan masalah KPK itu. Sehingga terjadilah kesalahan dimana pada sampul undangan tersebut seharusnya tertera Komisi Pemberantasan Korupsi namun dibuat menjadi Komisi Perlindungan Korupsi.

"Jadi, ada kesalahan ini namanya human error. Jadi tidak ada faktor kesengajaan dan Saya sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan," katanya.

Soedarmo mengakui, ada kekeliruan pada saat melakukan pengetikan. Namun ia mengklaim bertanggungjawab atas persoalan ini, karena Adi merupakan anak buahnya.  "Karena bagaimanapun, yang memberikan arahan atau untuk pembinaan kepada seluruh pembinaan kepada jajaran Dirjen politik dan umum itu adalah saya," tegasnya.

Soedarmo juga telah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa ini merupakan kesalahannya, yang tidak memberikan pengawasan dan pengontrolan terkait dengan masalah pembuatan atau pengiriman surat. Khususnya ke instansi-instansi yang di luar daripada Kementerian Dalam Negeri.

(Baca Juga: Mendagri Pecat Staf yang Salah Tulis Surat ke KPK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement