REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri terduga teroris asal Klaten Siyono, Suratmi melaporkan anggota Densus 88 yang mengawal suaminya ke Polres Klaten. Melalui kuasa hukumnya, Suratmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan terhadap Siyono.
Kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo mengatakan, laporan tersebut dilatarbelakangi anggapan Suratmi yang tidak melihat adanya keadilan dalam putusan majelis etik Polri. "Tidak ada keadilan dalam putusan majelis etik Polri," kata Trisno di Jakarta, Senin (16/5).
Trisno menjelaskan, dalam putusan majelis etik tersebut, AKBP T dan Ipda H dianggap terbukti melanggar prosedur. Namun AKBP T dan Ipda H hanya dikenakan sanksi berupa kewajiban meminta maaf dan memutasikan keduanya ke satuan tugas lain.
"Polri juga tidak melihat ada unsur pidana dengan niatan sengaja membunuh Siyono," ujar Trisno.
Trisno menambahkan, karena hal tersebut Suratmi akhirnya melaporkan anggota Densus 88 itu ke Polres Klaten. Menurut Trisno, dalam melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, pihak keluarga semata-mata hanya mencari keadilan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab terhadap kematian Almarhum Siyono.
"Kami pun berharap kejadian seperti Siyono tak terjadi lagi di masa depan," katanya.