Selasa 31 May 2016 17:26 WIB

Perkara ‘Hak Asasi Monyet’ Ruhut Sitompul Disidangkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ruhut Sitompul
Foto: Antara
Ruhut Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi III, Ruhut Sitompul. Politikus Partai Demokrat tersebut diduga melanggar kode etik saat menyebut Hak Asasi Manusia (HAM) dengan ‘Hak Asasi Monyet’ saat komisi III membahas kasus kematian terduga teroris, Siyono.

Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, agenda sidang pertama adalah mendengarkan pendapat dari pengadu. MKD meminta keterangan pengadu atas laporannya terhadap teradu anggota DPR, Ruhut Sitompul. Setelah memanggil pengadu, MKD dipastikan akan memanggil teradu untuk dimntai keterangan. Hanya saja, pemanggilan teradu yang juga anggota fraksi Partai Demokrat tersebut belum ditentukan waktunya.

“Mendengarkan keterangan pihak pengadu yang mengadukan seorang anggota DPR RI yang bernama Ruhut Sitompul dengan penjelasan yang cukup relevan dan tadi ada lima anggota MKD melakukan tanya jawab untuk pendalaman,” tutur Surahman di kompleks parlemen Senayan, Selasa (31/5).

Surahman menambahkan, dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik ini, teradu dinilai mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Bukan hanya kata-kata ‘Hak Asasi Monyet’ untuk mengartikan HAM, namun juga kata-kata itu dikeluarkan dengan spirit. Hal itulah yang diduga mengabaikan etika dan tata krama kesopanan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, MKD akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi yang ikut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolri, termasuk pimpinan komisi III DPR RI. Pemanggilan saksi-saksi yang ikut dalam RDP Komisi III dengan Kapolri akan dilakukan setelah MKD mendengar keterangan dari teradu. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memposisikan perkara yang diduga dilakukan oleh Ruhut.

“Tentu posisinya akan berseberangan antara teradu dan pengadu, supaya adil dan jelas tentu saksi-saksi kita undang siapa saja dan kita perlu komunikasi dulu siapa yang jadi saksi,” ujar dia.

Setelah mendengar keterangan dari semua pihak, MKD baru dapat mengagendakan konsinyering untuk perkara dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ruhut. Keputusan terhadap kasus ini dan juga sanksinya baru dapat diketahui setelah seluruh anggota MKD menggelar konsinyering ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement