Rabu 18 May 2016 19:41 WIB

Polres Klaten Dalami Laporan Pidana Dua Anggota Densus

Densus 88
Densus 88

REPUBLIKA.CO.ID,KLATEN -- Polres Klaten, Jawa Tengah, masih mendalami laporan terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 antiteror Polri atas dugaan tindak pidana dalam kematian terduga teroris Siyono.

Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal di Semarang, Rabu, mengatakan akan melakukan gelar perkara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami akan gelar dulu secara internal untuk mengetahui apakah unsur-unsurnya memenuhi untuk ditangani Polres Klaten," kata Faizal.

Keluarga Siyono, warga Dusun Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten melaporkan dua anggota Densus 88 ke Polres Klaten atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan hingga menewaskan seseorang.

Kedua oknum anggota Densus tersebut masing-masing Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H.

Faizal menuturkan saat ini sedang dilakukan penggalian keterangan dari para saksi.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan dua anggota Densus yang dilaporkan tersebut akan dimintai keterangannya.

"Kami akan koordinasikan dengan Polda Jateng serta Bareskrim Polri," katanya.

Sebelumnya, keluarga Siyono melaporkan dua oknum anggota Densus ke Polres Klaten sebagai bentuk kekecewaan hukuman yang dijatuhkan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam perkara itu.

Kedua oknum Densus tersebut hanya dijatuhi sanksi mutasi ke satuan kerja lain selama minimal empat tahun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement