Rabu 18 May 2016 17:22 WIB

Pemberian Uang ke Keluarga Siyono akan Ditindaklanjuti

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
 Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi ditunjukkan saat konferensi pers hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama sejumlah koalisi yang memperjuangkan keadilan untuk Siyono, menegaskan akan menindaklanjuti uang pemberian Detasemen Khusus (Densus) 88 kepada keluarga Siyono. Hal ini lantaran pihaknya menilai uang sebesar Rp 100 juta tersebut tidak memiliki sumber dan tujuan yang jelas.

"Uang itu kan bukan uang resmi tanpa melalui proses pengadilan, mau kita laporkan ke penegak hukum untuk ditelisik sumbernya," kata Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wirataru saat dihubungi wartawan, Rabu (18/5).

Ia mengatakan, meski Kapolri telah membantah uang tersebut berasal dari kas negara, dan tak lain merupakan uang pribadi dari Kepala Densus 88, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti.

"Katanya itu uang pribadi Kadensus, nah dari keterangan itu justru kita makin yakin, kalau uang itu didasarkan penyelewengan karena uang Rp 100 juta itu bukan uang kecil itu," katanya.

Ia menduga ada penyelewengan dana dari uang yang menurut Polri merupakan uang sebagai ungkapan duka cita itu. "Kita juga nilai ini ada potensi penyelewengan dana, kita coba dorong di level itu, kalau sudah jelas pelanggaran di level keuangannya kita akan proses scara hukum," katanya.

Tak hanya itu, ia juga tidak menampik jika maksud diberikannya uang tersebut agar keluarga Siyono bersikap legowo atas kematian terduga teroris tersebut. "Tiba-tiba diberikan begitu saja, tanpa tujuan-tujuan tidak jelas, padahal kita sering minta ganti rugi ke polisi melalui proses yang resmi, jumlahnya lebih kecil tapi sangat sulit," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement