Rabu 18 May 2016 19:46 WIB

Polisi: Rp 100 Juta Uang Kerohiman untuk Keluarga Siyono

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
  Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), bersama Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas (kanan) memeriksa uang dari Densus 88 untuk keluarga almarhum Siyono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri), bersama Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqqodas (kanan) memeriksa uang dari Densus 88 untuk keluarga almarhum Siyono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan, Rp 100 juta yang diberikan kepada keluarga almarhum Siyono, adalah uang kerohiman.

"Yang jelas itu sifatnya uang kerohiman yang diupayakan Kadensus, itu memberikan santunan tidak ada maksud apa-apa," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (18/5).

Boy berkata, uang itu diberikan karena Mabes Polri ingin meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Biar bagaimanapun, kata dia kematian Siyono tentu akan berdampak pada keluarga yang ditinggalkan.

"Berdampak pada ekonomi, sosial, yang penting niatnya ingin meringankan beban," ucap dia.

Boy pun tidak mempermasalahkan jika uang yang kini ada di tangan PP Muhammadiyah. Mabes Polri tidak mempersoalkan jika keluarga Siyono menolak uang tersebut.

"Ya engga apa-apa, niat Kadensus sifatnya kemanusiaan saja. Kalau masalah aspek hukum tidak ada hal-hal yang perlu diragukan kami terbuka apa adanya. Keluarga korban membuat laporan silahkan," kata dia.

Muhammadiyah berencana melaporkan Rp 100 juta yang diberikan Kadensus pada istri almarhum Siyono. Uang tersebut diduga bentuk suap kepada keluarga Siyono sehingga akan dilaporkan ke KPK.

"Biar nanti nanti akan melibatkan ahli-ahli hukum. Supaya ahli tersebut dapat membaca secara objektif apa yang terjadi di lapangan antara Ipda H, AKBP T, dan Siyono," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement