Jumat 20 May 2016 17:06 WIB

Mabes Polri Klaim Rp 100 Juta untuk Keluarga Siyono Bukan Gratifikasi

Rep: C30/ Red: Ilham
 Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Uang pemberian Densus 88 untuk isteri almarhum Siyono, Suratmi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum istri Siyono hendak melaporkan keberadaan uang Rp 100 juta dari Kadensus 88 Mabes Polri Brigjen Eddy Hartono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga mengandung unsur grativikasi.

Menanggapi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, uang yang diberikan pada keluarga Siyono bukan hasil gratifikasi. Uang tersebut adalah uang kerohiman yang sepatutnya diberikan kepada keluarga yang telah ditinggalkan almarhum Siyono.

"Itu dari beliau (Kadensus), dia memberikannya ikhlas," kata Agus di Jakarta Selatan, Jumat (20/5).

Agus juga tidak mempermasalahkan perihal rencana pelaporan pada KPK. Karena menurut dia, uang tersebut adalah uang duka cita yang diberikan Kadensus atas peristiwa tewasnya Siyono saat dalam pengawalan anggotanya.

"Yang jelas kita sudah sampaikan sejak awal bahwa uang tersebut adalah uang duka," ujarnya.

Agus mengatakan, pihak kepolisian akan memonitor bagaimana tindak lanjut dari KPK. "Kita tinggal ikuti saja nanti bagaimana perkembangan dari hasil pelaksaan tugas dari teman-teman KPK," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement