Rabu 11 May 2016 23:43 WIB

UU Antikekerasan Seksual Harus Disosialisasikan ke Tempat Terpencil

Rep: Lintar Satria/ Red: Angga Indrawan
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Perempuan Adriana Veny mengatakan sosialiasi menjadi hal yang penting untuk dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan. Adriana mencontohkan sosialisasi Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada saat itu belum banyak yang mengatahui bahwa Undang-undang Anti KDRT sudah disahkan. Maka sosialisasi dilakukan secara masif ke pelosok negeri.

"Secara masif disosialisasikan karena masyarakat belum paham kalau 'saya melakukan kekerasan dalam rumah tangga saya bisa dihukum'," katanya, Rabu (11/5).

Adriana mengatakan sebelumnya masyarakat tidak tahu jika memukul istri akan mendapat hukuman. Karena itu Undang-Undang Anti KDRT harus disosialisasikan. Hal ini, tambah Adriana, juga harus dilakukan pada Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Harus ada sosialisasi menyeluruh ke daerah terpencil.

Adriana mengatakan sosialisasi dapat dilakukan lewat sekolah, tokoh masyarakat dan kepala desa. Wilayah pelosok, terpencil termasuk wilayah kepulauan semakin merentankan perempuan, karena minimnya pantauan, akses perlindungan dan keadilan bagi korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement